SuaraSumbar.id - Kriss Hatta mengaku memacari gadis berusia 14 tahun. Atas pernyataan itu, aktor 34 tahun itu dituding sebagai pedofil.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait turut mengomentari hal tersebut. Menurutnya, seseorang tidak bisa sembarangan menyebut Kriss Hatta sebagai pelaku pedofilia.
Namun, apa yang dilakukan Kriss Hatta dengan berpacaran dengan anak di bawah usia 17 tahun, jelas melanggar etika.
"Kalau dia memacari anak remaja itu, melanggar etika. Karena apa? Tidak ada istilah suka sama suka bagi anak-anak. Seseorang yang boleh dikatakan suka sama suka itu orang dewasa," kata Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga:Pacari Anak di Bawah Umur, Instagram Kriss Hatta Diserang Netizen: Pedoo Cuyyy, Lariiii
Arist mengatakan, anak-anak berusia di bawah 18 tahun seharusnya bukan dipacari, melainkan dilindungi.
"Anak di bawah 18 tahun dia punya hak untuk perlindungan. Artinya ada kewajiban orang dewasa, baik itu ayah, dan sekitar untuk melindungi anak," ujar dia.
"Seharusnya Kriss Hatta melindungi dan membimbing," kata Arist lagi.
Atas dasar itu, Arist Merdeka Sirait meminta Kriss Hatta menghentikan hubungannya dengan sang kekasih. Apalagi sampai mengumumkan ini ke khalayak.
"Hentikan itu, jangan eksploitasi dengan mengumumkan kepada publik," kata Arist Merdeka Sirait.