SuaraSumbar.id - Fenomena biduan sawer di sebagian wilayah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) bikin resah masyarakat. Aksi joget-joget biduan tersebut terjadi saat adanya hiburan musik orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam.
Para Niniak Mamak di Pemerintah Nagari di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mulai menyusun Peraturan Nagari (Perna) yang mengatur aktivitas hiburan.
Salah seorang Niniak Mamak Nagari Lubuk Basung, Helmon Dt Hitam mengatakan, hiburan malam orgen tunggal bukan cerminan budaya Minangkabau yang memegang falsafah Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah (ASBK). Banyak aturan dan norma yang dilanggar selain itu sangat mengganggu waktu istirahat.
"Saat acara hiburan malam, laki-laki dan perempuan berkumpul di lokasi, belum lagi saat tengah malam, ada saja biduan sawer yang datang entah dari mana, lalu berjoget ria bersama kaum laki-laki," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir
Bahkan, kegiatan tersebut bisa berubah menjadi perbuatan asusila dengan kesepakatan dan jumlah bayaran. Belum lagi dengan beredar bebasnya minuman keras dengan berbagai merk dan jenis, hal itu membuat potensi kemaksiatan semakin terbuka lebar. "Kalau sudah mabuk, rentan terjadi perkelahian, ini siapa yang bertanggung jawab," tukasnya.
Fenomena itu, lanjutnya, sangat tidak mencerminkan budaya Minangkabau, berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang menari tidak senonoh di tempat hiburan ini sangat bertentangan dengan adat dan agama.
Beruntungnya kondisi ini mendapat respon dari Pemda Agam, pihaknya mengapresiasi cepat tanggapnya petugas Satpol PP yang turun langsung melakukan penertiban, bahkan ada sebagian yang berhasil diamankan.
"Itu belum cukup, masih banyak yang berkeliaran, mereka biasanya datang beberapa orang saat situasi dirasa aman," terangnya.
Hal tersebut dibenarkan Niniak Mamak Nagari Garagahan, E DT Rangkayo Tan Pahlawan. Keresahan yang sama juga dirasakan di Nagari tertua di Ranah Agam Baruah tersebut.
Menurutnya, semua potensi penyakit masyarakat tersebut bisa dicegah dengan cara pembatasan kegiatan hiburan malam. "Untuk potensi penyakit masyarakat ini bisa dicegah dengan memberikan batasan waktu hiburan. Biasanya aktifitas hiburan yang memicu penyakit masyarakat ini terjadi setelah melewati jam malam yaitu pukul 00.00 Wib," terangnya.
Baca Juga:Puluhan Komputer Milik SMKN 1 Lubukbasung Rusak karena Ini
Saat ini, Niniak Mamak, Bamus dan Pemerintah Nagari Garagahan sudah menetapkan Perna lengkap dengan sanksi yang akan diterima jika melanggar. Aturan tersebut selesai dirancang dan dalam tahap disosialisasikan sehingga dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan.
Dijelaskannya, peraturan yang baru ditetapkan oleh Nagari Garagahan ini berupa pembatasan waktu hiburan malam dilaksanakan paling lambat hingga pukul 00.00 WIB. Selain itu, juga diatur sanksi-sanksi serta pihak yang akan bertanggung jawab jika melanggar.
"Jika melanggar, Niniak Mamak akan memanggil Mamak Pusako yang bersangkutan. Untuk sanksi yang sudah disepakati, pelanggar akan didenda 8 Mas atau jika diuangkan sekitar Rp16 juta. 6 Juta untuk nagari dan 10 juta untuk KAN. Jika tidak dibayar, maka seluruh kegiatan adminitrasi yang melibatkan Niniak Mamak tidak akan dilayani," tegasnya.
Menurutnya, aturan tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan seluruh element masyarakat, mamak maupun orang tua harus selalu mengingatkan keluarga serta memberikan pemahaman tentang norma adat dan agama.