SuaraSumbar.id - Tiga pasang muda-mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (24/9/2022) dini hari. Mereka digelandang petugas karena tidak bisa menunjukkan surat nikah saat terjaring operasi pekat.
Kasat Pol PP Damkar Agam, Dandi Pribadi mengatakan, 2 pasangan muda-mudi diamankan petugas di penginapan di Kecamatan Lubuk Basung dan sepasang lainnya di penginapan di Kecamatan Tanjung Raya.
"Kami amankan 6 orang pasangan di luar nikah di kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Menurutnya, para pasangan bukan suami istri itu diamankan karena melanggar Perda No 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Para pasangan itu dibawa ke Mako Pol PP Agam selanjutnya akan didata dan diberikan pengarahan. Kemudian, petugas juga memanggil pihak keluarga masing-masing kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menanggulangi.
Satpol PP Kabupaten Agam akan terus melakukan operasi Pekat, di seluruh wilayah kabupaten Agam, baik itu pasangan ilegal, miras serta lainnya.
"Kami juga minta masyarakat membantu dengan cara memberikan informasi jika ada menemukan pelanggaran terkait Perda No 1 tahun 2020" tutupnya.