SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial MD (48) diduga pengedar sabu ditangkap saat menginap di homestay di kawasan wisata Danau Maninjau, Sumatera Barat (Sumbar).
Dari MD disita barang bukti 14 paket sabu seberat 2,5 gram, satu unit handphone, satu unit motor dan helm.
Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi serta menangkap pelaku.
Baca Juga:Ungkapan Arya Saloka Bisa Syuting Bareng Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Singgung Soal Kenyamanan
"Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti sabu yang disimpan dalam helm," katanya melansir Antara, Minggu (25/9/2022).
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita akan terus mengungkap dan memberantas seluruh peredaran narkotika," jelasnya.
Untuk itu, butuh dukungan dari warga untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal.
"Informasi itu langsung kita sikapi dengan menurunkan tim," katanya.
Baca Juga:Ambisi PSMS Medan Jaga Tren Positif Saat Menjamu Semen Padang