Setubuhi Anak Usia 10 Tahun, Pria di Padang Ditangkap

Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada September.

Suhardiman
Minggu, 25 September 2022 | 12:10 WIB
Setubuhi Anak Usia 10 Tahun, Pria di Padang Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial YPY (18) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak usia 10 tahun. YPY ditangkap di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu 24 September 2022. YPY pun telah berstatus tersangka dan telah ditahan.

"YPY telah berstatus tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melansir Antara, Minggu (25/9/2022).

Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada September.  Ia membujuk korban pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan.

Perbuatan YPY terungkap dari kecurigaan ibu kandung korban. Ia lalu bertanya kepada korban.

Baca Juga:Prediksi Belanda vs Belgia; Layaknya Partai Final

"Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban. Setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami," katanya.

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke Polresta Padang.

Sebenarnya tersangka telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban. Mendapati informasi itu petugas turun ke lokasi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

YPY dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Kak Seto Disentil Ada Napi Dipenjara Lagi Usai Melahirkan, Surya Manurung Pengidap Penyakit Langka Menikah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak