Pemkot Payakumbuh Catat Rumah Tidak Layak Huni Tersisa 1.060 Rumah

pada tahun 2017 jumlah RTLH di Payakumbuh mencapai 2.660 rumah atau 9,3 persen.

Suhardiman
Selasa, 20 September 2022 | 17:31 WIB
Pemkot Payakumbuh Catat Rumah Tidak Layak Huni Tersisa 1.060 Rumah
Ilustrasi Rumah Rapuh. (Pixabay)

SuaraSumbar.id - Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat saat ini rumah tidak layak huni (RTLH) tersisa 3,7 persen atau hanya tersisa 1.060 rumah.

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan, pada tahun 2017 jumlah RTLH di Payakumbuh mencapai 2.660 rumah atau 9,3 persen.

"Dalam lima tahun terakhir kita telah merehab sebanyak 1.495 rumah masyarakat tidak layak huni," katanya melansir Antara, Selasa (20/9/2022).

Karena keterbatasan anggaran dari pusat maupun di daerah pada 2022, kata Riza, perbaikan RTLH hanya satu-satunya di Kelurahan Ompang Tanah Sirah sebanyak 15 unit rumah.

Baca Juga:Dalam Sepekan, Terjadi Tiga Aksi Pencurian di Depok

"Untuk tahun ini sangat istimewa, karena dialokasikan untuk pembangunan rumah baru. Program ini baru pertama kali kita laksanakan di Payakumbuh, didanai secara bersama melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan anggaran Pemko Payakumbuh. Dengan alokasi pembangunan baru Rp 50 juta," katanya.

Dia berharap dengan dilakukan bantuan ini dapat meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat serta dapat menjadi referensi bagi pemerintah guna mengurangi angka kemiskinan di Kota Payakumbuh.

"Dengan kondisi rumah yang sudah layak huni, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kita menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Marta Minanda mengatakan, pemberian bantuan ini supaya dapat membantu warga masyarakat agar lebih sehat dan sejahtera.

'Ini untuk membantu masyarakat kita yang berkategori prasejahtera agar dapat hidup lebih sehat dan sejahtera," jelasnya.

Baca Juga:Hotman Paris Ungkap 1001 Cara Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Jaksa Hati-hati

Ia mengatakan 15 unit rumah yang dibantu di Kelurahan Ompang Tanah Sirah masing-masing penerima manfaat mendapat Rp 50 juta. Rinciannya Rp 40 juta untuk material dan Rp10 juta untuk upah tenaga kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak