SuaraSumbar.id - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dan jajaran mengungkap 201 kasus kejahatan sejak Januari hingga Agustus 2022. Dari jumlah kasus itu, ada 239 pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, para pelaku telah diproses secara pidana.
"Sebagian telah diputus bersalah oleh pengadilan, dan sebagian lainnya masih dalam penyidikan," katanya melansir Antara, Senin (19/9/2022).
Dedy mengatakan, kasus yang mendominasi adalah tindak pidana pencurian dengan persentase sekitar enam puluh persen.
Baca Juga:Lucinta Luna Kembali Pamer Hasil Operasi Plastik, Banjir Pujian: Jangan Diubah Lagi, Segini Aja
"Kasus yang mendominasi adalah kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian disertai kekerasan. Sisanya kasus asusila, cabul, dan tindak pidana lain," ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga barang berharga, terutama gawai (smartphone) dan sepeda motor yang banyak menjadi incaran pencuri.
Dari sejumlah kasus yang ditangani polisi mendapati fakta bahwa pencurian tidak hanya terjadi karena pelaku berniat, tapi juga karena faktor kelalaian korban sehingga memberikan celah atau kesempatan terhadap pencuri.
Kelalaian itu seperti menaruh gawai yang sedang dicash di tempat terbuka, bermain gawai ketika di atas motor sehingga jadi incaran jambret, lupa memasukkan sepeda motor ke dalam rumah saat malam hari, atau lupa mencabut kunci kontak dari kendaraan.
"Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati terhadap benda berharga yang dimiliki, ini demi mengantisipasi aksi pencurian," katanya.
Baca Juga:Sahabat Polisi Tuntut Najwa Shihab Minta Maaf ke Polri, Warganet: Caper!