SuaraSumbar.id - Sebanyak 26 warga di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), namanya dicatut menjadi pengurus partai politik.
Komisioner Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Solok Selatan Suriyanti mengatakan, ada 14 warga yang melaporkan diri ke Bawaslu karena namanya dicatut jadi pengurus partai politik.
"Dari 14 laporan yang diterima, 13 pelapor berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu lagi honorer," katanya melansir Antara, Senin (19/9/2022).
Pelapor membuat pernyataan serta melampirkan fotocopy KTP elektronik jika bukan pengurus partai. Laporan itu telah diteruskan ke Bawaslu pusat secara daring. Selain itu, nama warga yang melapor juga sudah diteruskan ke KPU untuk diperbaiki.
Baca Juga:Luis Milla Terapkan Skema Baru Bikin Posisi Henhen Digeser, Begini Katanya
"Kami masih menerima laporan dari masyarakat kalau masih ada nama mereka yang dicatut partai," ujarnya.
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita mengaku sudah menerima 12 laporan warga yang namanya dicatut. Mereka terdiri dari empat orang ASN, Kepala Jorong satu orang sisanya honorer dan masyarakat biasa.
"KPU juga menghadirkan LO partai saat masyarakat tersebut melakukan klarifikasi," ujarnya.
Jika sudah klarifikasi, maka nama masyarakat tersebut dihapus dari pengurusan partai dan disaksikan oleh perwakilan parpol.
Baca Juga:Resmi Meluncur, Harga Termurah New Honda CBR250RR Rp 62,8 Juta dan Berikut Spesifikasi Lengkap