Komnas HAM Sebut Kasus Ferdi Sambo Sangat Rumit, Banyak Barang Bukti Hilang dan Libatkan 90 Orang Lebih Polisi

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir J sangat rumit.

Riki Chandra | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 15 September 2022 | 09:21 WIB
Komnas HAM Sebut Kasus Ferdi Sambo Sangat Rumit, Banyak Barang Bukti Hilang dan Libatkan 90 Orang Lebih Polisi
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Karenanya Taufan mendesak agar penyidik Tim Khusus bentukan Polri tidak bergantung hanya pada keterangan. Harus diperkuat dengan sejumlah alat buki lainnya, termasuk yang dihilangkan Ferdy Sambo.

"Sebab ada suatu yang kacau balau, CCTV dalam rumah hilang, itu kerjaan Sambo. Itulah yang saya sampaikan secara keseluruhan untuk menggambarkan rumitnya pembuktian di pengadilan, kalau hanya bergantung pada keterangan-keterangan," imbuh Taufan.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Kejadian itu berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri, Bharada E, Bripka Ricki Rijal, dan Kuwat Maruf.

Baca Juga:Ketua Komnas HAM Soal Kasus Ferdy Sambo: Menurut Saya Rumit

Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan,Bripka RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini