Komnas HAM Sebut Kasus Ferdi Sambo Sangat Rumit, Banyak Barang Bukti Hilang dan Libatkan 90 Orang Lebih Polisi

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir J sangat rumit.

Riki Chandra | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 15 September 2022 | 09:21 WIB
Komnas HAM Sebut Kasus Ferdi Sambo Sangat Rumit, Banyak Barang Bukti Hilang dan Libatkan 90 Orang Lebih Polisi
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Sedangkan,Bripka RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak