Presiden Jokowi Undang Kepala Daerah ke Istana Negara, Bahas Apa?

Jika harga pangan naik akan berdampak terhadap peningkatan angka kemiskinan di daerah.

Suhardiman
Selasa, 13 September 2022 | 18:55 WIB
Presiden Jokowi Undang Kepala Daerah ke Istana Negara, Bahas Apa?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraSumbar.id - Presiden Jokowi mengundang beberapa kepala daerah ke Istana Negara. Mereka diundang untuk membahas pengendalian inflasi di daerah dan pencegahan persoalan terkait kenaikan BBM.

Kepala daerah yang diundang adalah Gubernur Sumbar Mahyeldi, Gubernur Jambi, Gubernur Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua Barat. Pertemuan yang dipimpin langsung Jokowi diikuti secara tatap maya oleh 28 kepala daerah dan 34 bupati dan wali kota se-Indonesia.

"Kepala daerah dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing. Kenaikan bahan pangan dapat ditekan dengan peran serta pemda dalam membantu biaya transportasi sehingga harga bahan pangan di petani tetap sama dengan harga di pasar," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).

Jokowi mengingatkan kepala daerah untuk waspada terhadap inflasi, terutama harga bahan pangan karena bahan pangan berkontribusi cukup besar terhadap kemiskinan di daerah. Jika harga pangan naik akan berdampak terhadap peningkatan angka kemiskinan di daerah.

Baca Juga:4 Pemain Timnas Indonesia U-19 yang Berpotensi Jebol Gawang Timor Leste, Salah Satunya Marselino Ferdinan

"Meski kenaikan harga berkisar Rp 200 hingga Rp 500, maka inflasi tersebut harus segera diintervensi oleh pemerintah daerah," katanya.

"Pemerintah daerah jangan ragu dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)," sambungnya.

Jokowi mengatakan, payung hukum sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.

Untuk itu, pemda agar menggunakan dua persen dari komponen anggaran dalam APBD yaitu dana transfer umum yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM.

"Dana tersebut dapat digunakan pemda untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:Nota Keberatan yang Diajukan Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Ditolak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak