SuaraSumbar.id - Polisi menerima pengembalian uang kasus dugaan korupsi beasiswa yang mencapai Rp 1,15 miliar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, uang beasiswa itu dikembalikan puluhan mahasiswa penerima yang tidak memenuhi syarat.
"Uang itu dikembalikan melalui posko yang dibentuk penyidik," katanya melansir Antara, Rabu (7/9/2022).
Ia mengatakan, sampai saat ini ada 70 penerima mengembalikan uang beasiswa mereka terima.
"Mereka yang mengembalikan adalah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," katanya.
Baca Juga:Habiskan Jutaan Rupiah, Intip Harga Outfit Nagita Slavina saat Olahraga
Beasiswa tersebut merupakan bantuan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan jumlah mencapai Rp22,3 miliar. Total penerimaan beasiswa tersebut sebanyak 803 mahasiswa.
Dari 803 penerima beasiswa, kata Winardy, yang sudah selesai diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 467 orang. Dari jumlah tersebut hanya 93 orang dinyatakan memenuhi menerima beasiswa tersebut.
"Sedangkan sebanyak 368 mahasiswa tidak cukup syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 10 miliar lebih," jelasnya.
Saat ini masih ada 324 penerima beasiswa yang belum diaudit BPKP. Dari 324 mahasiswa tersebut, 59 orang di antaranya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Aceh.
"Dari 59 orang tersebut, 22 orang mengembalikan beasiswa yang mereka terima karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Selebihnya, 37 orang tidak mengembalikan beasiswa mereka terima tersebut," katanya.
Baca Juga:3 Pemain Timnas Indonesia U-19 yang Diduga Angkuh, Disentil Shin Tae-yong