SuaraSumbar.id - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) selama periode Januari hingga Agustus 2022.
Mereka yang dideportasi berinisial SMF, J, N, H, MY, T, dan MA. Lima orang dilaporkan berkewarganegaraan Malaysia. Sedangkan dua lainnya warga Bangladesh dan Singapura.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya melansir Antara, Kamis (1/9/2022).
"Mereka dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yaitu masa izin tinggal habis," katanya.
Pihaknya akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia khususnya Sumbar.
"Kami terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.
Jangan sampai WNA yang masuk ke Indonesia memiliki tujuan yang buruk, seperti penyelundupan narkoba, terorisme, buronan, dan lainnya yang bisa merugikan negara.
"Oleh karena itu, fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA, khususnya yang masuk ke wilayah Sumbar," katanya.
Baca Juga:Berjasa pada Negara, BTS Dipertimbangkan Tak Perlu Ikut Wajib Militer