Malaysia Deportasi 239 WNI Lewat Pelabuhan Tawau, Paling Banyak Berasal dari Sulawesi Selatan

Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan 239 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu (20/7/2022).

Riki Chandra
Rabu, 20 Juli 2022 | 20:15 WIB
Malaysia Deportasi 239 WNI Lewat Pelabuhan Tawau, Paling Banyak Berasal dari Sulawesi Selatan
Konsulat RI Tawau membagikan bekal kepada 239 WNI yang dideportasi melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau di Sabah, Malaysia. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan 239 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu (20/7/2022). Selanjutnya, mereka dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.

Dalam keterangan tertulis, Konsulat RI Tawau menyebutkan proses pemulangan WNI itu didampingi Kepala Perwakilan RI Tawau, Heni Hamidah. Mereka pulang ke Indonesia melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau di Sabah, Malaysia, ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.

Dari 239 WNI itu, 158 orang di antaranya adalah laki-laki. Kemudian, 64 orang perempuan dan 10 anak laki-laki dan tujuh anak perempuan.

Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan hasil wawancara langsung dengan para WNI yang dideportasi tersebut, sebelumnya mereka tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia. Umumnya mereka tersangkut pelanggaran keimigrasian dan kasus pidana lainnya.

Baca Juga:Momen Striker Baru Persija Jakarta yang Pernah Permalukan Timnas Malaysia di Stadion Bukit Jalil

Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia, antara lain 66 orang dari Kalimantan Utara, satu orang dari Jawa Timur, satu orang dari Sulawesi Utara, 138 orang dari Sulawesi Selatan, tiga orang dari Sulawesi Tenggara, enam orang dari Sulawesi Barat, 21 orang dari Nusa Tenggara Timur dan dua orang dari Nusa Tenggara Barat, serta satu orang dari Maluku.

Konsulat RI (KRI) Tawau mengatakan berdasarkan data yang diperoleh selama proses verifikasi diketahui bahwa para WNI tersebut telah mendapatkan vaksin lengkap Covid-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).

Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, pihak Konsulat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.

Sesampai di Nunukan para WNI tersebut akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi-instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sampai pemulangan ke daerah asal masing-masing. (Antara)

Baca Juga:Indonesia Minta Sistem Penempatan Satu Kanal untuk Perekrutan PMI ke Malaysia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini