SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Desa Gampong Harapan, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, berinisial M ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya M Rahmad Sugama mengatakan, M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBG tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp 1 miliar lebih.
Pihaknya menemukan ada pekerjaan rehab pembangunan rumah layak huni yang fiktif serta pembayaran honor aparatur gampong yang belum dibayarkan selama tiga bulan.
"Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya juga sudah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara," katanya melansir Antara, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:Indodax Apresiasi Penghentian Penerbitan Izin Pedagang Aset Kripto
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp382 juta lebih.
"Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan dinyatakan sehat. Tersangka sudah ditahan di Rutan Klas III Calang," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.