Hanya saja karena berkaitan dengan hutan lindung, maka pelaksanaan tidak bisa dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak terkait.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Syahputra A.Gani mengatakan pihaknya sudah dua minggu berada di lapangan untuk membersihkan material longsor yang menutupi badan jalan.
"Karena kami adalah BPJN maka tanggung jawab kami sebenarnya terbatas pada kondisi jalannya. Tebing yang statusnya hutan lindung bukan lagi kewenangan kami," katanya.
Meski demikian, pihaknya bersedia membantu dengan catatan ada jaminan tidak akan tersangkut persoalan hukum nantinya.
"Saya harus jaga anggota saya. Karena sebelum ini kami telah berinisiatif membantu membersihkan material yang berada di sisi jalan. Namun anggota kami dipanggil oleh BKSDA dan sempat dimintai keterangan sampai 1,5 jam dengan alasan kawasan yang dibersihkan adalah hutan lindung," jelasnya.
Saat ini prioritas BPJN Sumbar adalah menjaga agar masyarakat tidak kehilangan akses pada jalan Sitinjau Lauik akibat tertutup longsoran. (Antara)