SuaraSumbar.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto mendesak Polri untuk memberikan melindungi terhadap anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pasalnya, kedua orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto, dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022).
Menurut Kak Seto, LPAI nantinya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak kedua pasangan itu.
"Tidak hanya anak-anak di luar sana, anak-anak dari keluarga Polri juga ikut dilindungi LPAI," katanya.
Baca Juga:Jangan Terkecoh! Ternyata 5 Hal Ini Adalah Hoaks Belaka
Kak Seto mengatakan, perlu membedakan perlakuan terhadap anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Pentingnya peran keluarga besar dan keluarga Polri juga turut menunjang kondisi fisik maupun psikis anak yang jauh dari kedua orangtua.
"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," sambungnya.
Pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka, kata dia.
Dalam akhir keterangannya, Kak Seto menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara berhenti menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal.
Baca Juga:Diserahkan Dokter Forensik ke Bareskrim, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tuturnya. (Antara)