Polda Riau Tangani Seratusan Kasus Judi Online, 228 Ditetapkan Jadi Tersangka

"135 kasus ini judi togel online, sisanya judi mesin permainan meja empat kasus dengan 15 tersangka, dan permainan kartu enam kasus dengan 21 tersangka," ujar Sunarto.

Erick Tanjung
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Polda Riau Tangani Seratusan Kasus Judi Online, 228 Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi judi online (bidik layar)

SuaraSumbar.id - Polda Riau dan jajarannya menangani sebanyak 145 kasus perjudian dengan 228 tersangka di berbagai daerah di provinsi ini, sepanjang periode Januari hingga pertengahan Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan dari 145 kasus tersebut, 135 kasus di antaranya merupakan jenis judi togel daring dengan 192 tersangka.

"135 kasus ini judi togel online, sisanya judi mesin permainan meja sebanyak empat kasus dengan 15 tersangka, dan permainan kartu enam kasus dengan 21 tersangka," terang Sunarto kepada awak media di Mapolda Riau, Jumat (19/8/2022).

Dari sejumlah kasus tersebut turut disita berbagai barang bukti, yaitu uang Rp75 juta, mesin gelanggang permainan, ayam, dan alat biliar.

Baca Juga:Komitmen Berantas, Polisi di Riau Beberkan Kesulitan Ungkap Judi Gelper

Dipaparkan Sunarto, dalam pengungkapan perjudian ini, enam kasus di antaranya ditangani Ditreskrimum Polda Riau, 12 kasus oleh Polresta Pekanbaru, Polres Dumai 11 kasus, dan Polres Kampar 16 kasus.

Selanjutnya, Polres Rokan Hulu menangani 22 kasus, Polres Rokan Hilir 13 kasus, Polres Siak enam kasus, Polres Pelalawan enam kasus, Polres Bengkalis 19 kasus, Polres Meranti empat kasus, Polres Indragiri Hilir 12 kasus, Polres Indragiri Hulu 13 kasus, dan Kuantan Singingi enam kasus.

"Di sini juga telah dihadirkan 78 tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap dalam seminggu terakhir," sebut Sunarto.

Berdasarkan pantauan, tampak puluhan tersangka kasus perjudian berbagai jenis dijejerkan di tangga Mapolda Riau. Para tersangka ini dari berbagai usia, dengan yang paling muda berusia 18 tahun dan paling tua berumur 70 tahun.

Dari 145 kasus tersebut, 68 kasus ini masih dalam proses penyidikan, satu kasus di tahap I, 58 kasus telah P-21 dan 29 kasus lain telah berada di tahap II.

Baca Juga:Sejak Awal Tahun hingga Juli 2022, 12.300 Konten Judi Online Telah Ditutup

Sunarto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menghentikan tindak pidana perjudian di Riau. Menurutnya, penting sesama masyarakat terus mengingatkan akan hal ini.

"Polda Riau dan jajaran tetap memegang komitmen bahwa tak ada ruang untuk segala jenis perjudian di Provinsi Riau. Ini penyakit masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk berada dalam satu barisan agar dapat memberantas perjudian," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak