Syahrial menyebut tidak mengetahui asal hewan ternak yang diperoleh warga tersebut. Sementara mengenai surat izin praktik jual beli, Syahrial menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang.
"Kami tidak tau apakah anjing-anjing tersebut dicuri atau dibeli. Kalau surat izin jika disebut legal tentu tidak, sebab praktik tidak secara resmi. Masalah izin itu kami juga kurang tahu. Kami hanya membantu pengecekan agar hewan tidak terkena rabies," terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Padang, drh. Sovia Hariani mengatakan, pihaknya sudah membantu selama dua tahun untuk mengecek dan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Iya kami bantu pengecekan dan mengeluarkan SKKH saja. Itu sudah 2 tahun lebih. Kalau izin usaha bukan wewenang kami," jelasnya.
Dijelaskan Sovia, pihaknya pernah mengingatkan. Namun pengepul berdalih menjual hewan yang hidup saja.
"Sudah diingatkan kalau hewan ini tidak boleh dikonsumsi oleh kementerian. Tapi mereka hanya menjual yang hidup bukan yang dipotong. Jadi kami hanya mengeluarkan izin lalu lintas bahwa hewan ternak ini aman untuk dibawa, hanya sebatas itu saja," katanya.
Selain itu, Sovia mengatakan jika masyarakat terganggu agar melapor ke pihak berwajib.