SuaraSumbar.id - Seorang perempuan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, terjerat masalah hukum di negeri jiran.
Seperti dikutip SuaraSumbar.id dari Sinar Harian, Selasa (16/8/2022), perempuan TKI tersebut ditangkap aparat kepolisian di Kuala Terengganu atas alasan menganiaya anak majikannya.
Rekaman closed circuit camera atau CCTV mengungkap aksi brutal TKI tersebut yang diduga melecehkan dua anak majikannya. Insiden itu sendiri terjadi hari Minggu (14/8).
Kapolres Kuala Terengganu Ajun Komisaris Abdul Rahim Mohammad Din menuturkan, perempuan berusia 48 tahun itu diduga memukul tangan kiri anak majikannya dengan keras hingga terkilir.
Baca Juga:Video Viral Majikan Terus Pukuli Buruh Pakai Tongkat Kayu hingga Lari Terbirit-birit
Ditambahkannya, tersangka juga dituduh menyiramkan air ke wajah para korban yang masing-masing berusia 20 bulan dan tiga tahun.
“Tindakan tersangka diduga diketahui oleh orang tua kedua anak tersebut setelah melihat rekaman CCTV yang ditemukan di rumah mereka yang terletak di kota ini."
"Mereka kemudian membuat laporan polisi yang berujung pada penangkapan perempuan asing tersebut," ujarnya.
Abdul Rahim mengatakan, tersangka ditahan selama empat hari hingga Kamis (18/8) ini untuk membantu penyelidikan sesuai dengan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak 2001.
Dia mengatakan perintah penahanan itu disetujui oleh Hakim Nordiana Abd. Aziz di Pengadilan Magistrate di sini hari ini.
Baca Juga:Viral Pemuda Ganteng Lulusan Sekolah Penerbangan Berakhir Jadi Pedagang Takoyaki
Kontributor : Rizky Islam