SuaraSumbar.id - Sejumlah pelajar SMK dan SMA di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditertibkan Satpol PP karena mereka kedapatan keluyuran saat jam pelajaran berlangsung, Rabu (3/8/2022).
Mereka yang berjumlah tujuh orang itu digelandang Satpol PP Padang ketika berkeliaran di Jalan Pramuka, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.
Masing-masing yang ditangkap Satpol PP itu berinisial RF (16) siswa SMK 5 Padang, MH (17) siswa SMA Perti, FK (17) siswa SMK Teknologi Plus, dan AS (18), IV (18), AS (18), GM (17) siswa SMK Nusatama.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, penertipan ini berawal dari laporan masyarakat setempat. "Tim sergap langsung menuju tempat yang dimaksud dan langsung menertibkan ketujuh pelajar tersebut," ujar Mursalim, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
"Pelajar yang ditertibkan langsung dibawa dengan menggunakan mobil Dalmas ke Mako Satpol PP Padang," katanya lagi.
Menurut Mursalim, pihaknya kini terus memperketat pengawasan untuk mengantipasi aksi tawuran pelajar SMK yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kita berikan pemahaman kepada tujuh pelajar ini, bahwa tidak dipebolehkan berada di luar pekarangan sekolah saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. Pihak sekolah dan orang itu juga kami panggil, agar mereka juga tahu ulah pelajar ini," katanya.