Lima Negara ASEAN Kutuk Eksekusi Mati Aktivis di Myanmar, Termasuk Indonesia

Lima negara tersebut meminta otoritas militer Myanmar untuk sepenuhnya menerapkan Konsensus Lima Poin secara tulus dan cepat.

Riki Chandra
Senin, 01 Agustus 2022 | 13:10 WIB
Lima Negara ASEAN Kutuk Eksekusi Mati Aktivis di Myanmar, Termasuk Indonesia
Wakil RI untuk AICHR Yuyun Wahyuningrum (ketiga kiri) bersama para wakil negara ASEAN di komisi tersebut yang merilis pernyataan keras atas eksekusi mati empat aktivis pro demokrasi oleh militer Myanmar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Lima perwakilan negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) mengutuk keras eksekusi mati empat aktivis demokrasi oleh militer Myanmar.

Pernyataan tersebut dirilis oleh lima perwakilan negara ASEAN di AICHR yaitu Aishah Bidin (Malaysia), Yuyun Wahyuningrum (Indonesia), Aileen S Mendiola-Rau (Filipina), Shashi Jayakumar (Singapura), Amara Pongsapich (Thailand) pada Minggu (31/7).

“Kami mengulangi pernyataan Ketua ASEAN pada 25 Juli 2022 bahwa eksekusi ini menandakan kemunduran dan tidak adanya kemauan politik dari otoritas militer Myanmar untuk secara serius menerapkan Konsensus Lima Poin ASEAN,” demikian isi keterangan tersebut.

Lima negara tersebut meminta otoritas militer Myanmar untuk sepenuhnya menerapkan Konsensus Lima Poin secara tulus dan cepat.

Baca Juga:Jadwal ASEAN Para Games 2022 Hari Ini: Indonesia Perebutkan 21 Emas dari Para Renang

Mereka juga mendesak otoritas militer Myanmar untuk segera menghentikan semua tindakan kekerasan, menahan diri dari eksekusi sewenang-wenang selanjutnya, serta membebaskan semua tahanan politik dan mereka yang ditahan secara sewenang-wenang.

Militer Myanmar juga didorong untuk terlibat dalam dialog konstruktif semua pihak untuk mencari solusi damai dan segera guna mengembalikan demokrasi, serta memastikan perlindungan HAM dan kebebasan dasar di negara itu.

Pada Senin (25/7), militer Myanmar yang berkuasa mengumumkan bahwa mereka telah mengeksekusi empat aktivis oposisi yang dituduh membantu "aksi teror".

Mantan legislator Phyo Zeya Thaw, serta aktivis demokrasi Kyaw Min Yu, Aung Thura Zaw, dan Hla Myo dijatuhi hukuman mati dalam persidangan rahasia pada Januari dan April.

Keempat pegiat itu dituduh membantu gerakan perlawanan sipil yang telah memerangi militer sejak kudeta tahun lalu dan tindakan keras berdarah terhadap protes nasional.

Baca Juga:Top 5 Sport: Indonesia Raih Emas Pertama ASEAN Para Games 2022 dari Para Bulutangkis

Eksekusi pertama yang dilakukan Myanmar dalam beberapa dekade itu memicu kecaman internasional dan ancaman sanksi dari Amerika Serikat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini