SuaraSumbar.id - Polisi membekuk komplotan rampok spesialis gudang persimpanan perusahaan. Mereka ditangkap usai melakukan aksinya di gudang kain di kawasan Kopo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MS, DS, YS, SR, MM, TG, dan MA.
"Jadi yang disampaikan tadi itu ada barang bukti hasil curian saat ini sekitar Rp 93 juta, tapi total kerugian ditaksir sekitar Rp 1 miliar. Sudah dibagi-bagikan kepada mereka (keuntungan hasil curian)," katanya, melansir Antara, Sabtu (23/7/2022).
Ibrahim mengatakan, dari tujuh tersangka itu di antaranya ada yang merupakan pegawai di gudang yang juga diduga bersekongkol melakukan perampokan.
Baca Juga:Jemput Bola Imunisasi Anak Suku Baduy
Mereka melakukan perampokan dengan cara menggunakan mobil boks yang diparkirkan di dekat gudang penyimpanan.
Mereka lalu memanjat ke atas gudang menggunakan tangga. Beberapa tersangka lainnya membongkar seng untuk masuk ke gudang.
"Para tersangka membawa sejumlah barang curian keluar dan dimasukkan ke mobil boks tersebut," katanya.
Para tersangka mencuri sebanyak 159 gulung kain berjenis woven. Seratusan gulungan kain itu dijual ke seorang penadah di Kota Bandung.
"Kalau ini memang sasarannya ke gudang-gudang, mereka mempunyai ciri khas bongkar gudang yang lain," katanya.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 363 dan atau Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.