Kejari Pasaman Barat Tahan 2 Tersangka Perkara Dugaan Pembangunan RSUD

kasus ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.

Suhardiman
Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:26 WIB
Kejari Pasaman Barat Tahan 2 Tersangka Perkara Dugaan Pembangunan RSUD
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

Tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak