SuaraSumbar.id - Undang-undanng (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, dalam salah satu pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar menekankan adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Mantan Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet turut mengomentari UU tersebut. Menurutnya, cakupan isi UU itu mengakomodir kepentingan masyarakat Sumbar yang bertujuan untuk memajukan pembangunan Sumbar. Namun, dalam konteks lain, UU itu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan Sumbar, khususnya bagi etnis Mentawai.
Menurut Yudas, secara garis besar terdapat dua etnis besar di Provinsi Sumbar, yakni etnis Minangkabau dan Mentawai yang memiliki latar belakang dan kearifan budaya yang berbeda.
"Menurut pemahaman saya, keluarnya UU ini belum mengakomodir kearifan lokal Mentawai. Sebab UU ini mengasumsikan bahwa di Sumbar hanya ada satu etnis saja. Seolah-olah Mentawai tidak ada di Sumbar," jelas Yudas, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (18/7/2022).
Mantan bupati Mentawai dua periode itu menuturkan, secara de facto, Kepulauan Mentawai termasuk ke Sumbar yang pembangunannya juga menjadi tanggung jawab bersama pemerintah Sumbar.
Baca Juga:Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi
"Sejak merdeka, Mentawai masuk ke Sumbar, jadi ini bukan persoalan baru untuk tidak mengetahui struktur berbangsa di Sumbar. Kita berharap agar ada keadilan dalam isi UU itu," sambungnya.
Menurut Yudas, UU Provinsi Sumbar akan adil dan dapat diterima apabila dibicarakan tersendiri eksistensi Mentawai yang juga menjadi bagian dari Sumbar.
"Sebenarnya ini bisa diterima jika ada pembicaraan tersendiri tentang kebudayaan Mentawai. Maka akan menjadi adil untuk etnis Mentawai. Kalau sekarang rasanya tidak jelas dan tidak adil bagi kami," imbuhnya.
Yudas menuturkan agar pemerintah memberikan tambahan pasal atau ayat yang mengakomodir ciri khas etnis Mentawai. "Sebaiknya ada tambahan pasal atau dasar hukum yang mengakomodir kepentingan Mentawai. Kalau saat ini etnis kami seperti tidak bertuan," tukasnya.
Yudas menegaskan bahwa munculnya persoalan ini bukan untuk menggugurkan UU yang sudah disahkan, namun meminta keadilan untuk etnis Mentawai sebagai orang Sumbar yang dari sisi etnis berbeda tetapi masih menjadi satu kesatuan wilayah Sumbar.
Baca Juga:UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai
"Kita tidak berniat menggugurkan UU ini, tetapi akomodirlah etnis kami meskipun berbeda tetapi masih orang Sumbar," ucapnya.
Lebih lanjut, Yudas menyebut sebelumnya pihaknya tidak mengetahui rancangan UU tentang Provinsi Sumbar tersebut. Ia menuturkan tidak ada sosialisasi mengenai RUU Provinsi Sumbar.
"Kita tahu setelah disahkan dan muncul ke publik. Terus terang kita tidak ada perwakilan Mentawai di Senayan. Tiba-tiba saja keluar UU ini. Tidak ada sosialisasi, dialog atau diskusi juga dengan kita sebelum UU ini keluar," jelasnya.
Yudas menuturkan akan melihat perkembangan UU tersebut apakah ada penambahan pasal atau tidak. Menurutnya, apabila tidak memungkinkan untuk penambahan pasal atau ayat maka pihaknya akan memperjuangkan lewat jalur hukum.
"Kita akan lihat dulu, apakah ada perubahan. Tapi kalau tidak ada kita akan memperjuangkan melalui jalur hukum supaya ada Yusidial Review. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami dasar hukumnya ke mana?. Kalau UU ini berlaku kami akan terkatung. Meskipun Perda mengatur tapi dasar hukum UU tidak ada perda juga bisa gugur," sambungnya.
Yudas berharap untuk ke depan agar perwakilan Sumbar di DPR lebih menelaah anatomi struktur kehidupan berbangsa dan bernegara di Sumbar sebelum merancang UU yang berkaitan dengan Sumbar.
"Saya tidak tau apakah politisi perwakilan Sumbar tidak sempat reses sebelum merancang UU atau bagaimana. Tetapi saya berharap agar melihat betul struktur kehidupan masyarakat di Sumbar," jelasnya.
Tidak hanya itu, Yudas menuturkan agar melakukan sosialisasi kepada beberapa tokoh maupun masyarakat sebelum mengesahkan UU. "Sebaiknya ada sosialisasi dulu, apakah UU ini sudah mewakili seluruh elemen Sumbar, kalau sudah pas baru ketok palu," sambungnya.
Yudas juga meminta kepada Pemprov Sumbar untuk menahan diri dalam menjabarkan UU ke level operasional agar tidak muncul persoalan selanjutnya di masyarakat. "Karena sudah diundangkan, harapan saya Pemprov sebaiknya menahan diri dulu menerjemahkan dan menerapkan. Tunggu dulu sampai ini jelas," jelasnya.
"Secara politis kita akan berproses dan secara hukum kita akan berproses. Mudah-mudahan negara mengakomodir apa yang kita sampaikan," tuturnya.