Dua Pencuri Motor di Padang Ditembak Polisi, Barang Bukti Dijual ke Sungai Penuh

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditembak polisi.

Riki Chandra
Sabtu, 16 Juli 2022 | 16:22 WIB
Dua Pencuri Motor di Padang Ditembak Polisi, Barang Bukti Dijual ke Sungai Penuh
Dua pencuri sepeda motor di Padang ditembak polisi. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditembak polisi. Pelaku berinisial DF (32) dan YOP (26) yang diciduk di lokasi berbeda itu, dilumpuhkan dengan timah karena melawan saat diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, kedua pelaku itu mencuri sepeda motor merk Honda Scopy warna merah BA 5906 BS pada Jumat (15/7/2022).

Pelaku YOP ditangkap di Jalan Parak Gadang Koto, Kecamatan Padang Timur pada Jumat (15/7/22) sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara DF ditangkap di Jalan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada pukul 13.30 WIB.

Menurut Dedy, peristiwa ini berawal saat kunci sepeda motor korban bernama Desra Permida, tertinggal di sepeda motornya pada Rabu (13/7/2022) di di salah satu bimbel di Jalan Kalawi, Lubuk Lintah, tempat dia mengajar.

Baca Juga:Cukup Menjanjikan, Gaji Pemain Sepak Bola Tarkam di Sumbar Bisa Setara PNS Golongan IV

"Korban tak sadar kunci kontaknya tinggal di sepeda motor. Nah saat sudah di lantai dua, korban diberitahu temannya bahwa motornya sudah tidak ada lagi," kata Kompol Dedy, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).

Korban melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di parkiran. Dari situ terlihat dua orang lelaki mengambil sepeda motornya. Lantas, dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Alhasil, kedua pelaku ditangkap setelah beberapa hari pasca dilaporkan.

Saat interogasi, pelaku YOP mengaku mencuri sepeda motor dengan seorang rekannya berinsial DF yang ditangkap di rumahnya di Kelurahan Berok Nipah.

Kedua pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 3 juta ke Sungai Penuh. "Kedua pelaku sempat mendapatkan tindakan tegas karena memberontak saat mencari barang bukti, setelah di RS baru mereka mengakui sudah menjual barang bukti," katanya.

Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel Polresta Padang. Atas kejadian itu, mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Baca Juga:Sumbar Termasuk Provinsi Penyumbang Penduduk Miskin di Pulau Sumatera, Nomor Dua Setelah Bangka Belitung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak