Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses

Dalam hal ini, kata Yohannas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menutupi fakta terkait adanya keterlibatan Mahyeldi.

Riki Chandra
Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:08 WIB
Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses
Proses sidang kasus lanjutan dugaan korupsi KONI di Pengadilan Tipikor Padang. [Suara.com/Istimewa]

Yohannas mengakui, tindakan memperkaya diri sendiri dengan menimbulkan kerugian negara sesuai dakwaan JPU, sesungguhnya bukan suatu kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Suardi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.

"Semua yang ditimpakan kepada diri terdakwa justru akibat dari perbuatan orang lain yakni Mahyeldi yang saat selaku Ketua Umum PSP Padang, saksi Davitson selaku Wakil Ketua I KONI Kota Padang, Editiawarman, selaku Sekretaris serta tim verifikasi dan TAPD," tegasnya.

"Dengan begitu, surat dakwaan harus batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP," katanya lagi.

Terhadap eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa, JPU Kejari Padang Terry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut.

Baca Juga:Ingin Terus Belajar Budaya Minang, Delegasi Museum Negeri Sembilan Berharap Penerbangan Langsung Malaysia-Padang

"Sidang ditunda pada Senin 18 Juli mendatang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata majelis Hakim yang diketuai Juandra didampingi Dedi Suryadi dan Hendri Joni.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini