Buntut Batal Beli Twitter, Elon Musk Bakal Dituntut ke Pengadilan

Twitter Inc berencana menuntut Elon Musk karena batal membeli saham media sosial tersebut.

Riki Chandra
Senin, 11 Juli 2022 | 14:15 WIB
Buntut Batal Beli Twitter, Elon Musk Bakal Dituntut ke Pengadilan
Elon Musk batal membeli Twitter. [Foto: Antara]

SuaraSumbar.id - Twitter Inc berencana menuntut Elon Musk karena batal membeli saham media sosial tersebut. Dalam hal ini, Twitter menggandeng firma hukum di Amerika Serikat, Wachtell, Lipton, Rosen and katz.

Menurut laporan Reuters, Senin (11/7/2022), kabar ini tersiar dari seorang sumber yang mengetahui perkara tersebut. Twitter menuntut agar sang miliuner menyelesaikan akuisisi senilai 44 miliar dolar AS tersebut.

Menurut sang sumber, Twitter akan mengajukan berkas ke pengadilan di Delaware dalam pekan ini.

Wachtell, Lipton, Rosen and Katz memperkuat tim hukum Twitter, yang saat ini terdiri dari Simpson Thacher and Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich and Rosati.

Baca Juga:Tak Jadi Beli, Twitter Bakal Tuntut Bos Tesla Elon Musk

Twitter menolak berkomentar atas isu ini. Sementara firma hukum itu belum menanggapi pertanyaan Reuters.

Elon Musk, bos mobil otonom Tesla, pekan lalu mengumumkan mundur dari pembelian Twitter karena platform media sosial tersebut gagal memberikan informasi soal jumlah akun palsu.

Ketua dewan Twitter, Bret Taylor, secara terang-terangan melalui media sosial menyatakan mereka akan menempuh langkah hukum.

Wachtell, Lipton, Rosen and Katz pernah menjadi penasihat hukum Elon Musk ketika dia ingin menjadikan Tesla sebagai perusahaan tertutup pada 2018. Saat itu, Musk mengaku sudah mendapatkan dana sebesar 72 miliar dolar AS untuk menjadikan Tesla perusahaan tertutup.

Musk tidak pernah menindaklanjuti rencana tersebut. (Antara)

Baca Juga:Urungkan Niat Membeli Twitter, Elon Musk akan Dituntut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini