YLKI: Penjual Asing di E-Commerce Harus Berbadan Hukum Indonesia

Sehingga mereka akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Suhardiman
Sabtu, 09 Juli 2022 | 16:05 WIB
YLKI: Penjual Asing di E-Commerce Harus Berbadan Hukum Indonesia
Ilustrasi e-commerce / online shop (pexels)

SuaraSumbar.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, penjual asing di e-commerce harus berbadan hukum Indonesia.

Sehingga mereka akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Tanah Air. Demikian disampaikan oleh Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo melansir Antara, Sabtu (9/7/2022).

"Selama ini banyak terjadi adalah penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia," kata Sudaryatmo.

Ia mengatakan, hal tersebut masuk kategori impor, di mana seharusnya penjualnya ada di Indonesia.

Baca Juga:Sapi Qurban Kabur Masuk ke Pasar Argosari Wonosari, Pedagang dan Warga Dibuat Panik

"Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen," kata Sudaryatmo.

Pemerintah Indonesia dinilai perlu tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Ia mengaku, aturan ini sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.

"Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara," katanya.

Pakar e-commerce Hadi Kuncoro juga mengungkapkan, pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.

"Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat," ungkapnya.

Baca Juga:Diduga Empat Perangkat Desa di Sidoarjo Pesta Sabu

Hadi mengatakan, perlindungan konsumen perlu dilakukan pada seluruh produk, terutama untuk produk-produk yang digunakan pada tubuh seperti kosmetik, maupun yang dikonsumsi seperti vitamin.

"Penyelenggara e-commerce harus ikut bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut memiliki izin edar. Kementerian Perdagangan juga harus melakukan pengawas. Kalau obat, BPOM harus ikut masuk," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak