SuaraSumbar.id - Petugas Satpol PP menyita puluhan minuman beralkohol tak berizin di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (8/7/2022) dini hari.
Minuman beralkohol itu disita di dua tempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara, dan satu tempat di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Deny Harzandy menyebut, pengawasan tempat usaha minuman beralkohol bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.
Namun, pada saat melakukan pengawasan ditemukan minuman beralkohol yang dijual tidak memiliki izin.
Baca Juga:Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah
"Kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/7/2022).
Tindakan tersebut sudah melanggar Perda 8 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Bagi pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
"Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) "OSS" dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah," katanya.
Satpol PP Kota Padang akan terus mengawasi tempat-tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol.
Baca Juga:Harga Cabai Merah Masih Rp120.000, Waspada Penimbunan oleh Pedagang Nakal
Ia meminta agar pemilik usaha turut menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di sekitar lokasi usaha.