Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Soal Pemilu 2024, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.

Riki Chandra
Minggu, 03 Juli 2022 | 13:21 WIB
Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Soal Pemilu 2024, Ini Alasannya
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan tiga RUU DOB Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 76 ayat 2 dimana pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua," kata Doli.

Baca Juga:Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu terkait Pemilu 2024

Doli berharap, disetujuinya tiga RUU pemekaran Papua dapat mengatasi masalah konflik di Bumi Cenderawasih, percepat dan pemerataan pembangunan di Papua.

Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini