Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Soal Pemilu 2024, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.

Riki Chandra
Minggu, 03 Juli 2022 | 13:21 WIB
Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Soal Pemilu 2024, Ini Alasannya
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini