SuaraSumbar.id - Polda Sumut bakal memanggil Anggota DPR RI Andre Rosiade. Pemanggilan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan berkedok mahar politik yang dilakukan Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Pemanggilan terhadap Andre Rosiade karena posisinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatra Barat (Sumbar).
Hal itu tertuang dalam sebuah surat bernomor: B/1234/VI/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Sugeng Hariyadi.
Dalam surat berbunyi Ketua DPD Partai Gerindra diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana 'Mahar Politik' senilai Rp 850 juta yang tengah dihadapi oleh Wabup Solok.
Baca Juga:Jokowi, Prabowo dan MBZ Salat Jumat Bareng di Istana Al Shatie
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan pertama akan dilakukan pada 6 Juli 2022 mendatang.
"Yang bersangkutan diundang untuk memberikan keterangan dan klasifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada terlapor yakni Wabup Solok," katanya, Sabtu (2/1/2022).
Andre Rosiade mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan dari Polda Sumbar.
"Saya tidak tahu, saya mau pergi haji," katanya singkat.
Sementara itu, pengacara pelapor bernama Suharizal menilai, keterangan Andre Rosiade sangat penting dalam kasus dugaan mahar politik itu.
Baca Juga:Tagar TimnasDay Berkumandang di Twitter, Publik Kasih Semangat: Come On Garuda!
"Penting dihadirkan, karena salah satu bukti yang disampaikan kliennnya yakni berupa 130 screenshot WhatsApp pembicaraan antara Iriadi dengan Jon Firman Pandu isinya paling tidak menyebut-nyebut nama Andre Rosiade," katanya.
- 1
- 2