Menurut Suharizal, jika mengacu kepada anggaran dasar partai Gerindra, bakal calon itu diusulkan dari DPC ke DPP melalui DPD.
Sementara pengakuan Jon Firman Pandu sendiri di salah satu chanel YouTube bahwa pemberian dari Iriadi merupakan sumbangan untuk Partai Gerindra.
"Makanya menjadi penting untuk dimintai keterangan Andre Rosiade terkait dengan laporan dugaan penipuan atau bahkan mungkin penggelapan oleh Jon Firman Pandu dalam jabatan sebagai Ketua DPC Gerindra Solok," katanya.
Diberitakan, Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut 'mahar politik' pada Pilkada 2020.
Baca Juga:Jokowi, Prabowo dan MBZ Salat Jumat Bareng di Istana Al Shatie
Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor: LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian 'mahar' dengan nilai sekitar Rp 850 juta.
Uang tersebut diberikan kepada Jon Firman Pandu yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.
Partai Gerindra malah memilih Jon Firman Pandu untuk mendampingi Epyardi Asda. Sedangkan uang 'mahar' yang diberikan juga tidak dikembalikan usai Pilkada selesai digelar.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Tagar TimnasDay Berkumandang di Twitter, Publik Kasih Semangat: Come On Garuda!