SuaraSumbar.id - Seorang kakek di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap massa karena diduga mencabuli tiga anak di bawah umur. Tersangka berinisial E (67) dan diringkus pada Sabtu (25/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, sebelum diamankan ke Mapolres, tersangka E sempat ditangkap massa.
"Tersangka sudah diamankan oleh massa dan dibawa ke Polres Bukittinggi karena diduga telah melakukan dugaan tindak perbuatan cabul," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak yang masih berusia 9 tahun.
Baca Juga:Harga Cabai Merah di Agam Rp 110 Ribu per Kg, Turun 10 Ribu
Perbuatan bejat itu terjadi pada Kamis (23/6/2022) lalu. Saat itu, pelaku menghampiri ketiga korban yang sedang bermain. Lantas, dia mengajak anak-anak itu pergi.
"Tapi pelaku memaksa hingga akhirnya korban naik ke atas sepeda motornya," katanya.
Selama di perjalanan ke Sungai Pua, pelaku memegang kemaluan anak-anak tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus dugaan pencabulan ini. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.