Pelaku mengelabui sang kurir dengan alasan akan pergi ke rumah sebentar untuk mengantarkan barang, sedangkan sebahagian lainnya ditinggalkan bersama sang kurir di tempat semula.
Ia berjanji setelah barang diantarkan pulang, dirinya akan kembali lagi untuk mengambil barang yang tersisa serta melakukan pembayaran.
Namun hal itu diduga kuat hanyalah siasat yang digunakan untuk melarikan diri, serta mengembat sebahagian barang milik toko tanpa perlu membayar.
Setelah itu, AM tidak pernah balik lagi ke tempat semula hingga menimbulkan kerugian materill bagi pemilik toko.
Baca Juga:Ketua DPRD Usul 3 Lokasi Calon Ibu Kota DOB Kabupaten Agam, Ini Wilayahnya
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya AM bisa ditangkap beserta barang bukti barang hasil penipuan. (Antara)