SuaraSumbar.id - Perwakilan Umat Buddha Indonesia melaporkan pakar telematika, Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Mantan Menpora itu dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme Stupa Borobudur.
Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:Buntut Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Polisi
Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @@KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.
Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.
“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.
Dalam laporan tersebut, lanjut Gatot, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan buntut penyebaran meme Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:Unggah Editan Foto Stupa Menyerupai Wajah Jokowi, Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu, belakang kebijakan itu dibatalkan pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada Umat Buddha.
Selain itu, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6).
Laporan terhadap Roy Suryo juga dilayangkan Perwakilan Umat Buddha melalui Polda Metro Jaya. Mabes Polri akan berkoordinasi apakah dua laporan yang sama akan ditangani menjadi satu di Bareskrim Polri.
Menanggapi adanya laporan, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada kepolisian.
“Harus diingat bahwa perkara tersebut sudah kami laporkan. Dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama. Seyogianya laporan kami terlebih dahulu yang harus diproses biar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dan tidak 'nebis in idem',” kata Pitra. (Antara)