SuaraSumbar.id - Dasar pembentukan 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih menggunakan UU Darurat warisan Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan begitu, pembentukannya belum menunjukkan karakteristik daerah.
"Komisi II DPR RI sedang lakukan inventarisasi. Kita menemukan ada 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota yang alas hukumnya belum tertip. Masih menggunakan UU darurat dan digabung untuk beberapa provinsi," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Kamis (16/6/2022).
Salah satunya adalah UU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Riau yang berdasarkan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Menurutnya, sesuai amanat UUD 1945, pembentukan provinsi harus diatur oleh UU tersendiri, tidak bisa digabung satu UU untuk pembentukan banyak provinsi.
Baca Juga:Wacana Pemindahan Ibu Kota Sumbar ke Payakumbuh, Pengamat: IKN Aja Susah, Tidak Semudah Diucapkan
"Konsekuensi penggabungan banyak provinsi dalam satu UU itu, potensi daerah hingga karakteristik tidak terlihat. Ini yang sedang kita usahakan. Mudah-mudahan dalam periode ini semua bisa ditertibkan," ujarnya.
Ia mengatakan sebelumnya Komisi II DPR RI sudah membahas beberapa UU provinsi untuk Sulawesi, Kalimantan dan sekarang sedang proses untuk beberapa provinsi di Sumatera.
"Ke depan akan terus kita tuntaskan," katanya.
Khusus untuk UU Provinsi Sumbar, Riau dan Jambi, Komisi II sudah membentuk Panja yang tengah menghimpun masukan dari masing-masing provinsi untuk menambah bobot UU.
"Jika masing-masing provisni sudah punya UU, maka bisa digambarkan potensi, karakter dan visi pembangunan ke depan," ujarnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Usul Ibu Kota Provinsi Sumbar Dipindahkan ke Payakumbuh, Ini Alasannya
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Gubernur Riau, Syamsuar dan Gubernur Jambi Al Haris kompak untuk mengusulkan kearifan lokal daerah untuk dicerminkan dalam RUU Provinsi.
Selain itu juga diminta dimasukkan kebijakan bagi hasil sawit dan persoalan lingkungan. (Antara)