SuaraSumbar.id - Berkas 6 tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando telah dilimpahkan olen penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Para itu tersangka itu masing-masing, Komar, Marcos Ismail, Fikri Hidayatullah, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyerahan berkas perkara dan enam tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (25/5/2022).
"Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga:Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Diseret ke Pengadilan
Saat ini, kata Bani, keenam tersangka dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.
"Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," katanya.
Dalam perkara ini sendiri, keenam tersangka dipersangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.