Satu Lagi Kurir Sabu-sabu 41,4 Kg di Bukittinggi Diciduk di Jawa Tengah

Polisi kembali meringkus satu lagi kurir sabu-sabu seberat 41,4 kilogram yang diamankan jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Riki Chandra
Senin, 23 Mei 2022 | 16:12 WIB
Satu Lagi Kurir Sabu-sabu 41,4 Kg di Bukittinggi Diciduk di Jawa Tengah
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di Bukittinggi. (Suara.com/ Istimewa)

SuaraSumbar.id - Polisi kembali meringkus satu lagi kurir sabu-sabu seberat 41,4 kilogram yang diamankan jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Pelaku yang berperan sebagai pengantar barang haram itu dibekuk di Pulau Jawa.

"Tim kami berhasil menangkap satu lagi tersangka di Jawa Tengah, saat ini telah diamankan dan menuju Bukittinggi, dugaan sementara ia bertugas membawa sabu-sabu sebanyak dua peti dengan berat lebih dari 40 kilogram," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Senin (23/5/2022).

Dari pengakuan tersangka yang telah diringkus, kurir tersebut mengantarkan sabu-sabu ke pelaku berinisial MF.

"Kurir ini ber-KTP Bukittinggi, total sudah sembilan tersangka sementara ini, lima orang warga Agam dan empat lainnya Bukittinggi," katanya.

Baca Juga:Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan 'Mahar Politik', Wabup Solok Jon Firman Bilang Begini

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram dengan nilai Rp 62 miliar. Dari delapan tersangka yang diciduk, tiga di antaranya terancam hukuman mati.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, tangkapan tersebut merupakan tangkapan terbesar di Bukittinggi dan bahkan di Sumbar. Para tersangka berasal dari Bukittinggi dan Agam.

"Sebanyak delapan tersangka ditangkap di lokasi berbeda di dua daerah tersebut dengan total barang bukti yang disita seberat 41,4 kilogram," katanya dalam jumpa pers, Sabtu (21/5/2022).

Kedelapan tersangka berinisial AH (24) DF (20) RP(27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39). Dua tersangka yakni AB dan NF mesti ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap.

"Tersangka AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna. Tiga tersangka yakni AB, MF, dan NF terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram. Sementara tersangka lainnya dikategorikan pemakai," tuturnya.

Baca Juga:Mahyeldi Ingatkan ASN Tak Boleh Kampungan

Pihaknya masih melakukan pengembangan karena tidak tutup kemungkinan bahwa ini merupakan jaringan internasional.

"Ini adalah jumlah yang besar. Bisa saja barang ini berasal dari Selat Malaka dan ini yang masih kita kembangkan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak