Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan 'Mahar Politik', Wabup Solok Jon Firman Bilang Begini

Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu membenarkan dirinya dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) oleh Iriadi Dt Manggung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Riki Chandra
Senin, 23 Mei 2022 | 14:45 WIB
Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan 'Mahar Politik', Wabup Solok Jon Firman Bilang Begini
Wakil Bupati Solok yang Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu. [Suara.com/ Riki Chandra]

SuaraSumbar.id - Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu membenarkan dirinya dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) oleh Iriadi Dt Manggung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana 'mahar politik' Pilkada 2020 sebesar Rp 850 juta.

Dia mengaku akan segera mengklarifikasi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. "Pak Tumanggung melaporkan berkaitan dengan mahar. Tentu kami akan mengklarifikasi laporan beliau," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin (23/5/2022).

Jon Pandu juga mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Beliau (Iriadi) ini ingin mendaftar dan diusung oleh Partai Gerindra. Saya selaku ketua partai di Solok, tentu mempersilahkan beliau untuk mendaftar," tuturnya.

"Dalam proses pendaftaran, biaya yang terbit itu memang ada bapak Iriadi yang membantu berkaitan dengan kepengurusan," katanya lagi.

Baca Juga:Wabup Solok Jon Firman Pandu Dipolisikan Gegara Kasus 'Mahar Politik', Polda Sumbar: Sedang Ditangani

Jon Pandu juga menjawab soal kabar yang menyatakan bahwa mahar adalah atas nama partai Gerindra. Menurutnya, pada prinsipnya itu adalah benar karena statusnya Ketua DPC Partai Gerindra.

"Tapi yang pasti, ini bukan secara total kepartaian karena saya sebagai ketua partai saja. Saya pun hingga kini tetap berkomunikasi dengan dengan beliau (Iriadi)," ucapnya.

Bantahan Jon Firman Pandu

Sebelumnya pada 28 Oktober 2021 lalu, Jon Firman Pandu juga telah merespon tudingan penerimaan uang 'mahar' politik jelang Pilkada 2020 dari Iriadi Dt. Tumanggung, salah satu calon Bupati Solok yang pernah mendaftar sebagai bakal calon bupati ke Partai Gerindra.

"Itu proses jelang Pilkada. Beliau (Iriadi) menyumbang ke partai melalui saya sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok. Partai Gerindra tidak mengenal mahar politik," kata Wabup Solok yang akrab disapa Jon Pandu itu, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-sabu, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Jon Pandu mengatakan, sebelum Gerindra membuka pendaftaran bakal calon bupati, dia sudah berkomunikasi. Menurutnya, Iriadi merupakan sosok perantau yang ingin pulang membangun kampung dengan maju menjadi bupati. Lantas, dia berminat maju lewat Partai Gerindra.

"Beliau ingin berpartipasi (menyumbang) ke partai. Tapi saya katakan, keputusan maju sebagai bupati ada di tangan pusat (DPP Gerindra), bukan di saya sebagai Ketua DPC Gerindra," katanya.

Setelah itu, Jon Pandu mengaku mempertemukan Iriadi dengan pengurus DPP Partai Gerindra di Jakarta. Namun, karena berbagai pertimbangan dan alasan, Iriadi tidak jadi diusung oleh Gerindra sebagai calon bupati.

"Sekarang masalahnya dihembuskan, itu kan proses jelang Pilkada. Sampai-sampai nama keluarga saya dibawa-bawa," bebernya.

Sebelumnya, Jon Firman Pandu dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut 'mahar politik' pada Pilkada 2020 silam.

Jon Firman Pandu dilaporkan oleh salah seorang calon bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu, yakni Iriadi Dt Tumanggung.

Kabar pelaporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. "Iya, sedang ditangani penyidik Subdit 2 Ditreskrimum dan masih proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan saksi-saksi," kata Satake dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (23/5/2022).

Menurut Satake, para saksi tersebut telah diperiksa pada Jumat lalu dan kemungkinan akan adalagi pemeriksaan saksi lainnya serta dokumen tambahan.

"Pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (19/5/2022) kemarin dan sementara baru tiga orang. Masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen lainnya," katanya.

Laporan kasus Jon Firman Pandu tertuang Laporan Kepolisan Nomor: STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, diterima Kompol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar.

Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung merasa tertipu terkait dugaan pemberian 'mahar' kepada partai Gerindra jelang Pilkada 2020 silam dengan nilai sekitar Rp 850 juta. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.

Lantas, uang 'mahar' yang diberikan juga tidak dikembalikan setelah Pilkada selesai digelar. Atas dasar itulah dia kemudian melaporkan Jon Firman Pandu ke polisi.

Di sisi lain, DPD Partai Gerindra Sumbar pun telah merespon kasus tersebut. Menurut Sekretaris DPD Geindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, kasus ini tidak berkaitan dengan partai Gerindra.

"Laporan polisi yang berkaitan dengan saudara Jon Pandu sebagai Wakil Bupati Solok yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra. Apa yang di tuduhkan itu, tidak benar sama sekali, partai Gerindra tidak pernah meminta mahar politik " kata Evi Yandri kepada sejumlah wartawan.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak