SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan anggota Brimob Polda Sumbar.
Dua tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka ditangkap pada Senin 9 Mei 2022.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana di depan umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (10/5/2022).
Ia mengatakan, kelima tersangka berinisial SR (48) DW (32), DWP (27) ME (17) dan FK (13).
Baca Juga:Kenapa Banyak Orang Takut Pergi Ke Dokter Gigi? Ternyata Begini Penjelasan Ahli
"Tiga tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya dibawah 7 tahun," katanya.
Peristiwa berawal saat korban bernama Fauzi Rizki sedang berlibur bersama keluarganya di Pantai Pasir Jambak, Padang, Minggu (8/5/2022).
"Ada warga sedang bermain bola di pinggir pantai. Saat pelapor (korban) sedang duduk di pinggir pantai bola mengenai istri pelapor," katanya.
Secara spontan korban menegur salah seorang pemain bola tersebut namun tidak dihiraukan.
"Tidak lama bola kembali mengenai istri pelapor, dan pelapor berdiri dan memberi peringatan kepada pemain bola tersebut, namun para pemain bola sekitar 10 orang tidak terima atas peringatan itu," katanya.
Korban kemudian dikeroyok. Akibatnya korban mengalami sakit di mata sebelah kiri, luka lebam di pipi sebelah kiri, lutut kanan bengkak, gigi depan patah, kepala bengkak, dan badan sakit-sakit.