Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama Saat Sidang, Jaksa Agung Dinilai Kurang Kerjaan: Kejaksaan Tidak Berwenang

Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai kurang kerjaan saat mengeluarkan aturan larangan terhadap terdakwa untuk menggunakan atribut keagamaan sadang sidang di pengadilan.

Riki Chandra
Rabu, 18 Mei 2022 | 16:00 WIB
Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama Saat Sidang, Jaksa Agung Dinilai Kurang Kerjaan: Kejaksaan Tidak Berwenang
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

SuaraSumbar.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai kurang kerjaan saat mengeluarkan aturan larangan terhadap terdakwa untuk menggunakan atribut keagamaan sadang sidang di pengadilan.

Hal itu dinyatakan ahli hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, orang yang berwenang menilai pakaian terdakwa sopan atau tidak di persidangan adalah majelis hakim.

"Kejaksaan tidak berwenang mengatur pakaian terdakwa di persidangan, yang punya kewenangan itu majelis hakim, tidak ada kerjaan itu Jaksa Agung," kata Fickar dikutip dari Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, tata cara berpakaian terdakwa dalam persidangan tidak diatur secara detail dalam UU 8 Tahun 1981 yang hanya mengatur terdakwa harus mengenakan pakaian yang sopan.

Baca Juga:Usman Hamid Sebut Larang Terdakwa Mendadak Religius Tak Akan Efektif Benahi Sistem Pengadilan Indonesia

"Jadi kurang kerjaan itu, kalau sudah di pengadilan sepenuhnya kewenangan hakim. Kalau hakim menganggap tidak sopan, diperintahkan untuk ganti kostum dan sidang bisa diundur," ucapnya.

Larangan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Dukung Pernyataan Jaksa Agung, Pakar: Pakaian Terdakwa Tidak Boleh Pengaruhi Penegakan Hukum

News

Terkini

Seorang pengendara sepeda motor tewas terjatuh ke dalam jurang kawasan Kelok 9 di Nagari Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

News | 20:26 WIB

Kecelakaan beruntun di Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), melibatkan sebanyak 5 unit kendaraan.

News | 20:08 WIB

Sebanyak lima unit bangunan di Komplek GOR H Agus Salim, di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, luder terbakar, Kamis (30/3/2023).

News | 20:03 WIB

Kecelakaan beruntun terjadi di Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (30/3/2023).

News | 14:20 WIB

Sejumlah Perusahaan Autobus (PO) Padang-Jakarta mulai mempersiapkan diri untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang H-10 mudik Lebaran 2023.

News | 14:03 WIB

Regional 2 Teluk Bayur mematangkan persiapan fasilitas naik turun penumpang di Pelabuhan Teluk Bayur.

News | 19:12 WIB

Polisi bergerak cepat menangani kasus penghadangan driver ojek online (ojol) di area Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang.

News | 16:43 WIB

Video aksi pencegatan transportasi online oleh sekelompok orang viral di media sosial (medsos) hingga dibagikan di grup-grup WhatsApp.

News | 09:16 WIB

Meri mengungkapkan, H tenyata bukan lagi anak penjabat aktif di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Pemprov Sumbar). Ayah H diketahui telah pensiun.

News | 19:38 WIB

Seorang pria ditangkap Jajaran Dirkrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) gara-gara menyebar foto dan video syur pacarnya sendiri ke media sosial (medsos) hingga situs blogspot.

News | 19:29 WIB

Ratusan musisi mendatangi Kantor Wali Kota Padang, Selasa (28/3/2023).

News | 18:26 WIB

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua orang selebgram cewek beradik kakak asal Tanah Datar.

News | 16:29 WIB

Sejumlah masjid di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyediakan takjil gratis untuk berbuka puasa umat Islam.

News | 14:54 WIB

Meri juga berharap kepolisian menyelesaikan kasus secara transparan.

News | 12:33 WIB

Universitas Andalas (Unand) belum memutuskan nasib sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

News | 11:36 WIB
Tampilkan lebih banyak