Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama Saat Sidang, Jaksa Agung Dinilai Kurang Kerjaan: Kejaksaan Tidak Berwenang

Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai kurang kerjaan saat mengeluarkan aturan larangan terhadap terdakwa untuk menggunakan atribut keagamaan sadang sidang di pengadilan.

Riki Chandra
Rabu, 18 Mei 2022 | 16:00 WIB
Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama Saat Sidang, Jaksa Agung Dinilai Kurang Kerjaan: Kejaksaan Tidak Berwenang
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

SuaraSumbar.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai kurang kerjaan saat mengeluarkan aturan larangan terhadap terdakwa untuk menggunakan atribut keagamaan sadang sidang di pengadilan.

Hal itu dinyatakan ahli hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, orang yang berwenang menilai pakaian terdakwa sopan atau tidak di persidangan adalah majelis hakim.

"Kejaksaan tidak berwenang mengatur pakaian terdakwa di persidangan, yang punya kewenangan itu majelis hakim, tidak ada kerjaan itu Jaksa Agung," kata Fickar dikutip dari Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, tata cara berpakaian terdakwa dalam persidangan tidak diatur secara detail dalam UU 8 Tahun 1981 yang hanya mengatur terdakwa harus mengenakan pakaian yang sopan.

Baca Juga:Usman Hamid Sebut Larang Terdakwa Mendadak Religius Tak Akan Efektif Benahi Sistem Pengadilan Indonesia

"Jadi kurang kerjaan itu, kalau sudah di pengadilan sepenuhnya kewenangan hakim. Kalau hakim menganggap tidak sopan, diperintahkan untuk ganti kostum dan sidang bisa diundur," ucapnya.

Larangan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Dukung Pernyataan Jaksa Agung, Pakar: Pakaian Terdakwa Tidak Boleh Pengaruhi Penegakan Hukum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini