SuaraSumbar.id - Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa menggunakan atribut kegamaan dalam persidangan mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.
Nasir menyampaikan apresiasn tersebut karena kerap dibuat heran oleh terdakwa dalam persidangan yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan, salah satunya simbol Agama Islam yang lazim di Indonesia.
Simbol keagamaan yang umum dipakai terdakwa dalam persidangan tersebut umumnya, dari penggunaan kopiah haji, baju koko, kerudung atau pakaian abaya hingga cadar.
Padahal, ia mengemukakan, sebelumnya terdakwa tidak pernah menggunakan atribut tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
"Tentu saja, atribut ini menyudutkan umat Islam. Ada kesan seolah-olah atribut keagamaan itu dipaksakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau seolah-olah sudah bertaubat dari kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut," katanya kepada wartawan pada Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut, ia juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk secepatnya menerbitkan peraturan tersebut secara resmi.
"Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa," katanya.
Larangan kepada terdakwa untuk mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan sebelumnya dilontarkan ST Burhanuddin.
Ia mengemukakan, aturan tersebut untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.