Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Sidang, Legislator: Seolah-olah Sudah Tobat dari Kejahatan

Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa menggunakan atribut kegamaan dalam persidangan mendapat dukungan penuh dariAnggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah
Rabu, 18 Mei 2022 | 12:22 WIB
Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Sidang, Legislator: Seolah-olah Sudah Tobat dari Kejahatan
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

SuaraSumbar.id - Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa menggunakan atribut kegamaan dalam persidangan mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.

Nasir menyampaikan apresiasn tersebut karena kerap dibuat heran oleh terdakwa dalam persidangan yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan, salah satunya simbol Agama Islam yang lazim di Indonesia.

Simbol keagamaan yang umum dipakai terdakwa dalam persidangan tersebut umumnya, dari penggunaan kopiah haji, baju koko, kerudung atau pakaian abaya hingga cadar.

Padahal, ia mengemukakan, sebelumnya terdakwa tidak pernah menggunakan atribut tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:Terkesan Sudutkan Islam, Legislator PKS Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Bawa Atribut Agama Saat Sidang

"Tentu saja, atribut ini menyudutkan umat Islam. Ada kesan seolah-olah atribut keagamaan itu dipaksakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau seolah-olah sudah bertaubat dari kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut," katanya kepada wartawan pada Rabu (18/5/2022).

Lebih lanjut, ia juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk secepatnya menerbitkan peraturan tersebut secara resmi.

"Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa," katanya.

Larangan kepada terdakwa untuk mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan sebelumnya dilontarkan ST Burhanuddin.

Ia mengemukakan, aturan tersebut untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Baca Juga:Muak Agama Selalu Dijadikan Tameng, DPR Dukung Kejaksaan Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak