Viral Belum 30 Menit Parkir, Bus Diminta Bayar Rp 100 Ribu, Akhirnya Juru Parkir Ini Ditangkap Polisi

Ibu itu marah, karena tidak ada ketentuan tarif parkir bus pariwisata Rp 100 ribu. Selain itu, sang ibu juga marah karena mobilnya belum sampai 30 menit parkir.

Chandra Iswinarno
Senin, 16 Mei 2022 | 18:06 WIB
Viral Belum 30 Menit Parkir, Bus Diminta Bayar Rp 100 Ribu, Akhirnya Juru Parkir Ini Ditangkap Polisi
Seorang juru parkir liar ditangkap aparat kepolisian karena meminta tarif Rp 100 ribu kepada mobil-mobil di kawasannya. [Instagram]

Dengan tangan terborgol, Aipda Kelvin Marley membawa jukir liar itu untuk diinterogasi.

Belakangan diketahui, juru parkir yang memalak itu bernama Tedy Sandora, pria berusia 37 tahun warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan kelurahan 35 Ilir, kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

Tedy ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Tahun 2015, dia tercatat terpidana kasus jambret.

Warganet memuji aparat Polda Sumsel karena bergerak cepat menangkap juru parkir liar yang suka memalak tersebut.

Baca Juga:Video Viral Suami dan Anaknya Jemput Ibu Pulang Tapi Tak Mau, Publik: Pasti Ada Alasan di Baliknya

"Mantap ndan, gercep," puji @pikaxxx.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak