Alasan Polisi Belum Tangkap dan Boyong Pendeta Saifuddin Ibrahim Penghina Islam ke Indonesia

Polri sedang berupaya memulangkan pendeta Saifuddin Ibrahim yang dicurigai berada Amerika Serikat.

Riki Chandra
Jum'at, 13 Mei 2022 | 10:15 WIB
Alasan Polisi Belum Tangkap dan Boyong Pendeta Saifuddin Ibrahim Penghina Islam ke Indonesia
Potret Pendeta Saifuddin Ibrahim (Youtube/Saifuddin Ibrahim)

SuaraSumbar.id - Polri sedang berupaya memulangkan pendeta Saifuddin Ibrahim yang dicurigai berada Amerika Serikat. Saifuddin merupakan tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran.

“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (12/5/2022).

Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.

“Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan,” kata Dedi.

Baca Juga:Badan Energi Internasional dan AS Janji Lepas 240 Juta Barel Cadangan Minyak Imbas Pembatasan Rusia

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim yang diduga tengah berada di Amerika Serikat.

Menurut dia, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negeri Paman Sam tersebut. Namun, Polri berupaya untuk bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.

“Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar,” kata Agus.

Agus menambahkan, saat ini Polri hanya bisa menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

“Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri,” kata Agus.

Baca Juga:Kedatangan Jokowi Disebut Tak Disambut Pejabat AS, Natalius Pigai: Potret Kita di Mata Dunia Karena Dukung Rusia

Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini