Blak-blakan Mantan Kapolda Sumbar Soal Sengketa Tanah 765 Hektare Kaum Maboet di Padang, Minta Pusat Turun Tangan

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol (Purn) Fakhrizal kembali blak-blakan menyoal polemik sengketa tanah kaum Maboet di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Kamis, 12 Mei 2022 | 21:34 WIB
Blak-blakan Mantan Kapolda Sumbar Soal Sengketa Tanah 765 Hektare Kaum Maboet di Padang, Minta Pusat Turun Tangan
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol (Purn) Fakhrizal. [Dok.Suara.com]

SuaraSumbar.id - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol (Purn) Fakhrizal kembali blak-blakan menyoal polemik sengketa tanah kaum Maboet di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sampai saat ini, persoalan tanah seluas 765 hektare itu belum juga menemui titik terang.

Menurut Fakhrizal, jika kasus ini tidak selesai, makan akan menjadi preseden buruk terhadap daerah. Padahal, kasus ini sudah rampung ketika ia menjadi Kapolda Sumbar.

Bukan tanpa alasan Fakhrizal menyebut persoalan itu tuntas. Bukti rampungnya masalah tanah kamu Maboet ini ditandai dengan adanya beberapa dokumen dari putusan-putusan Pengadilan dan BPN Kota Padang. Terakhir, adanya dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor BPN Kota Padang Elfidian tahun 2019 yang menyatakan bahwa tanah seluas 765 hektare di 4 kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu adalah tanah milik adat kaum Maboed.

"Sudah di sampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Wali Kota Padang. Semua Instansi yang terkait dan kepada pihak kaum Maboed sendiri," kata Fakhrizal kepada wartawan di Padang, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:Batal Tawuran, Belasan Remaja di Padang Malah Palak Warga Pakai Samurai dan Celurit

BPN tentu tidak sembarangan mengeluarkan dokumen, kata Fakhrizal. Sudah tentu semuanya melalui proses dan mekanisme panjang dan bertahun-tahun. Mulai dari adanya putusan-putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum seperti beberapa kali pihak kaum Maboed digugat perdata dan hasilnya dimenangkan oleh kaum Maboed.

"Sudah terjawab dan tidak ada lagi pertanyaan apakah ini tanah negara atau tanah adat, karena Pemda tidak pernah menggugat kaum Maboed. Semua yang saya sampaikan ini ada dokumennya," jelasnya.

BPN Padang telah menyatakan tanah itu milik kaum Maboed. Namun, di atas tanah tersebut sudah banyak berdiri bangunan seperti rumah penduduk, kantor pemerintahan, yayasan hingga kampus. Dengan begitu, tidak mungkin dilakukan eksekusi karena bisa memicu konflik lebih besar.

"Saya carikan solusi yang terbaik dengan mengambil jalan tengah, bagaimana supaya hak kaum Maboed bisa diakomodir dan tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga kasus ini tidak berkepanjangan, saya ambil kebijakan yaitu kesepakatan dengan kaum Maboed," tegasnya.

Kesepakatan yang diambil waktu itu, pertama pihak kaum Maboed yang diwakili Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar tidak akan mempermasalahkan bangunan rumah masyarakat, kantor pemerintah, kantor yayasan, kampus yang sudah berdiri di atas tanah tersebut.

Baca Juga:Padang Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Ini Dampaknya

Kedua, kaum Maboed hanya meminta tanah yang masih kosong untuk kepentingan kaumnya. "Solusi yang saya ambil ini kemudian saya sosialisasikan kepada yang ada di atas tanah dengan ketemu langsung di Kantor Polda," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini