Waktu itu, pihaknya bertemu dengan pengurus Yayasan Bung Hatta, Pengurus Yayasan Baitur Rahmah, tokoh masyarakat mewakili masyarakat yang ada di atas tanah ini dan tidak ada gejolak lagi di atas tanah ini.
Kemudian diperkuat lagi dengan surat pernyataan kaum Maboed MKW Lehar, akan membantu masyarakat yang sudah berdiri rumahnya tapi belum bersertifikat dengan alas hak tanah kaum Maboed. Sedangkan yang sudah bersertifikat dengan memakai alas hak tanah negara akan dibantu pelepasan haknya oleh kaum Maboed MKW Lehar.
"Semuanya sudah berjalan di BPN Kota Padang. Makanya masalah ini sudah saya anggap selesai waktu itu," ungkapnya.
Hanya saja, ketika Fakhrizal tidak lagi menjabat sebagai Kapolda Sumbar, kesepakatan yang telah dibuat itu mentah dan kasus tersebut berbalik arah.
Baca Juga:Batal Tawuran, Belasan Remaja di Padang Malah Palak Warga Pakai Samurai dan Celurit
"Saya juga heran setelah saya pindah ke Mabes Polri baru dua bulan kasus ini dimunculkan kembali dan situasi jadi panas lagi dengan ditangkapnya MKW Lehar, M Yusuf, Yasri dan Eko Posko atas laporan Budiman dengan tuduhan pemalsuan pasal 263 KUHP dan penipuan pasal 378 KUHP. Kemudian dikatakan mafia tanah," katanya.
Tak hanya itu, jelasnya, Menteri ATR/BPN dan Gubernur Sumbar waktu itu juga memberi penghargaan kepada penyidik Polda Sumbar yang telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Kota Padang yang notabenenya sudah selesai di era Kapolda Sumbar Fakhrizal.
"Kalau memang banyak yang ditipu tentu banyak masyarakat yang melaporkan, seperti Yayasan Bung Hatta, Baitur Rahmah dan Pengusaha pengusaha yang banyak menguasai tanah di atas tanah ini kenapa tidak ada yang berani melaporkan," bebernya.
Fakhrizal menduga persoalan ini terjadi lantaran ada pihak pihak yang punya kepentingan untuk menghilangkan kepemilikan tanah kaum Maboed.
Setelah kasus tersebut dihembuskan kembali, sampai hari ini persoalannya pun tak kunjung usai. Mamak kepala waris MKW Lehar yang ditangkap saat itu meninggal dunia dalam masa penahanan Polda Sumbar. Kemudian, M Yusuf dan Yasri dikeluarkan dari tahanan karena tidak cukup bukti dan hanya Eko Posko yang divonis hukuman penjara.
Baca Juga:Padang Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Ini Dampaknya
"Sekarang mereka (kaum Maboet) membuat surat kemana-mana dan melapor ke Mabes Polri atas dugaan kriminalisasi. Masyarakat bertanya-tanya, ada apa dalam kasus ini," ujarnya.