Mengingat konten-konten yang dihasilkan menjadi konsumsi di ruang publik. Sehingga kode etik terkait konten podcast harus dirumuskan.
"Karena bagaimana pun ketika pesan itu disampaikan ke ruang publik, ruang publik itu bukan hanya ruang pemilik podcast kan, ruang publik jadi milik bersama kan. Jadi oleh karena itu saya kira itu perlu dipikirkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menanggapi soal konten podcast Deddy Corbuzier terkait pasangan LGBT Ragil Mahardika dan Frederik Vollert.
Menurutnya, Kominfo tak bisa langsung memutuskan memblokir atau takedown konten tersebut.
Baca Juga:Polemik Podcast Deddy Corbuzier, Pengamat: Kode Etik Tentang Konten Podcast Segera Dirumuskan
"Kalau itu sudah ada tim yang melakukan dan memeriksanya. Kami tidak akan secara gegabah melakukan takedown seenaknya," kata Plate saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Ia memaparkan, perlu mekanisme dan proses yang mesti dilakukan Kominfo. Sehingga prinsip fairness atau keadilan tetap terjaga.
"Di kesempatan ini mau saya sampaikan, ruang digital dan Kominfo bukan bertujuan untuk melakukan blokir dan takedown. Itu dilakukan apabila terjadi pelanggaran yang tidak sejalan dengan peraturan," tegas dia.
Johnny mengatakan, kalau ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal bermanfaat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Nah kalau konten-konten ini tolong ya, ruang digital kita ini kami bangun infrastrukturnya, kami siapkan talenta digitalnya, dan kami buat aturan-aturannya. Untuk memanfaatkan ruang digital yang bersih, baik, dan bermanfaat," ujarnya.
Baca Juga:Ditanya Said Didu, Mahfud MD Jawab Soal LGBT dan Zina: Bukan Kasus Hukum
Ia turut berpesan agar para kreator konten di Indonesia melakukan hal-hal yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga yang memenuhi syarat-syarat kultural dan religius.