Ia memaparkan, perlu mekanisme dan proses yang mesti dilakukan Kominfo. Sehingga prinsip fairness atau keadilan tetap terjaga.
"Di kesempatan ini mau saya sampaikan, ruang digital dan Kominfo bukan bertujuan untuk melakukan blokir dan takedown. Itu dilakukan apabila terjadi pelanggaran yang tidak sejalan dengan peraturan," tegas dia.
Johnny mengatakan, kalau ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal bermanfaat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Nah kalau konten-konten ini tolong ya, ruang digital kita ini kami bangun infrastrukturnya, kami siapkan talenta digitalnya, dan kami buat aturan-aturannya. Untuk memanfaatkan ruang digital yang bersih, baik, dan bermanfaat," ujarnya.
Baca Juga:Polemik Podcast Deddy Corbuzier, Pengamat: Kode Etik Tentang Konten Podcast Segera Dirumuskan
Ia turut berpesan agar para kreator konten di Indonesia melakukan hal-hal yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga yang memenuhi syarat-syarat kultural dan religius.