SuaraSumbar.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku jaringan pengedar narkoba antar provinsi Aceh dan Pulau Jawa. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial MA (29) dan US (41).
"Mereka ditangkap di perkebunan sawit, Desa Paya Awe, Aceh Timur, pada 9 Mei 2022. Dari keduanya disita 1 kilogram sabu," katanya melansir Antara, Selasa (10/5/2022).
Awalnya petugas mendapat laporan terkait narkoba. Petugas kemudian melakukan penyamaran.
Baca Juga:KPU RI Menjadi Pemantau Internasional Pemilu Filipina
"Setelah memastikan keduanya, petugas lalu melakukan penangkapan. Barang bukti ditemukan di bagasi sepeda motor," jelasnya.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," tukasnya.