SuaraSumbar.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus segera dibayarkan pada bulan Ramadhan hingga sebelum melaksanakan shalat Ied. Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, nilai zakat fitrah 2022 untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya setara Rp 45.000/hari/jiwa.
Membayar zakat diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Ada 3 kriteria zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa:
Baca Juga:jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, Jumat 29 April 2022
1. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
2. Beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
3. Pembayaran zakat fitrah ini harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung siapa yang membayarkan. Pasalnya, zakat fitrah juga dapat diwakilkan.
Baca Juga:Tenang, Mudik Naik Mobil Listrik Tersedia Lokasi Charger di Rest Area Jalan Tol Trans Jawa
Seperti orang tua mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang masih belum baligh. Berikut penjelasannya: