Sadis, Dua Pelajar Mencuri dan Cekik Leher Nenek-nenek hingga Tewas

Dua pelajar ditangkap polisi karena diduga membunuh wanita lansia bernama Roslina (60).

Riki Chandra
Kamis, 14 April 2022 | 09:15 WIB
Sadis, Dua Pelajar Mencuri dan Cekik Leher Nenek-nenek hingga Tewas
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Dua pelajar ditangkap polisi karena diduga membunuh wanita lansia bernama Roslina (60). Peristiwa itu terjadi di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

"Kami tangkap dua tersangka yang masih pelajar masing-masing berinisial AN (15) dan KN (15) dan seorang penadah berinisial DL (35)," kata Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin, dikutip dari Antara, Kamis (14/4/2022).

Menurutnya, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (28/1/2022). Saat itu, kedua tersangka mencuri di dalam rumah nenek-nenek tersebut. "Saat itu, korban tidak berada di rumah," katanya.

Tiba-tiba korban pulang ke rumahnya. Tersangka AN yang mengetahui kedatangan korban lalu bersembunyi di dalam kamar mandi.

Baca Juga:34 Titik Panas Terpantau di Sumut

Tak berselang lama, korban pergi ke kamar mandi. Tersangka yang panik kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan langsung mencekik leher dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia.

"Kedua tersangka ini awalnya tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mencuri uang milik korban," ujarnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, para tersangka mengambil cincin di jari korban serta uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet.

Kasus kematian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Humbang Hasundutan yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka serta satu penadah hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 339 Subs 365 Ayat (3) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

Sementara tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

"Untuk tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak